.:: WELCOME TO MY BLOG ::.

Kamis, 03 Januari 2013

Anak Punk GAK Boleh Menggelandang


Kamis, 03/01/2013 17:45 WIB
Punk Gaya Hidup, Gugatan Debi Ditolak MK
Rivki - detikNews
Jakarta - Gugatan pembatalan pasal 505 KUHP yang dinilai mengancam keberlangsungan anak punk karena bisa pidana penjara kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diwakili oleh punkers asal kota Padang, Sumatera Barat, Debi Agustio.

Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Mahfud MD, punk sebagai gaya hidup diperbolehkan. Tetapi majelis menganggap kegiatan komunitas punk yang bergelandangan termasuk dalam gangguan ketertiban.

"Punk sebagai gaya hidup memang tidak dilarang, yang dilarang oleh Pasal 505 KUHP adalah hidup bergelandangan karena bergelandangan merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketertiban umum," kata Mahfud dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, (3/1/2013).